Senin, 12 Januari 2009

Dewan Kehormatan KPU

sumber: http://forum-politisi.org




Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno telah memutuskan membentuk Dewan Kehormatan (DK) untuk melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Sumatera Selatan.

Tiga anggota Dewan Kehormatan dari anggota KPU yang telah ditunjuk yakni Syamsulbahri, I Gusti Putu Artha, dan Endang Sulastri. Anggota KPU Endang Sulastri, di Jakarta, Selasa mengatakan keputusan KPU tentang DK akan segera diterbitkan.

"Anggota DK berjumlah 5 orang, 3 orang anggota KPU, dan 2 orang tokoh masyarakat yang independen. Kami masih menjajaki mantan Ketua Mahkamah Kontitusi Jimly Asshiddiqie dan mantan Hakim Konstitusi Ahmad Syarifudin Natabaya untuk menjadi bagian dari DK," katanya ditemui setelah acara audiensi dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia.

Ketika ditanya alasan memilih Jimly dan Natabaya, Endang mengatakan KPU menginginkan tokoh yang dikenal independen untuk bergabung dengan DK.

Lebih lanjut Endang menjelaskan pembentukan DK ini berkaitan dengan dugaan kasus planggaran kode etik yang melibatkan anggota KPU Sumatera Selatan yakni terdapat dua anggota yang diduga terlibat dalam kepengurusan partai politik. Selain itu, terjadi perpecahan dalam anggota KPU Sumsel.

"Kita telah melakukan klarifikasi kepada dua anggota KPU Sumsel yang diduga terlibat partai dan katanya nama mereka dicantumkan sebagai pengurus secara sepihak. Tetapi kemudian ada novum baru sehingga perlu dibentuk DK," katanya.

Anggota KPU Sumsel yang diduga terlibat dalam partai politik yakni Mismiwati dan Helmi Ibrahim.

Ia mengatakan setelah DK dibentuk, maka anggota DK akan melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, DK akan memberikan rekomendasi kepada KPU.

"Sanksi tersebut mulai dari yang ringan hingga yang terberat seperti pemberhentian," katanya.

Sementara itu, ditanya mengenai kasus pelanggaran kode etik yang telah ditangani, Endang mengatakan KPU telah memberhentikan anggota KPU Gorontalo Olivia Mounti yang terbukti melanggar kode etik. Olivia, katanya, terbukti pernah menjadi calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera pada 2004.

"Olivia Mounti sudah diberhentikan. Sebelum diberhentikan kita telah meminta klarifikasi dari Sekretariat KPU dan PKS," katanya.



Sumber:

www.antara.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar